Sebelum memulai suatu proses pembangunan, kita dituntut terlebih dulu membuat suatu analisa pembiayaan terhadap bangunan yang direncanakan, agar biaya yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan tersebut tidak melebihi anggaran yang telah direncanakan, kalaupun jika ada selisih harga atau over budget, tidaklah terlalu besar.
Lazim nya apabila kita menggunakan jasa kontraktor, pemilik bangunan hanya tahu kapan bangunan akan selesai dan berapa jumlah yang harus dianggarkan, tanpa harus repot untuk ikut memikirkan jumlah uang setiap item pekerjaan.Jasa kontruksi bangunan biasanya juga meliputi pengurusan IMB atau ijin mendirikan Bangunan tapi ada juga yang sistim nya terpisah yaitu pemilik bangunan yang akan mengurus IMB nya.
contoh : Bapak Hartono akan membangun sebuah rumah di area seluas 300 m2, dengan luas type kavling
15 m x 20 m, dan beliau menunjuk kontraktor A sebagai pelaksana pembangunan nya.Setelah melalui tahap persetujuan disain, maka kontraktor mengeluarkan jumlah biaya kontruksi rumah Pak Hartono sebesar 450 juta sebelum PPN dan ditambah profit kontraktor.Profit yang diajukan kontraktor besarnya bervariasi antara 10 -15 %.Namun yang sering di sepakati di Indonesia adalah sebesar 10 persen.
Dari satu ilustrasi diatas dapat ditarik kesimpulan ,bahwa harga permeter bangunan rumah Pak Hartono adalah 1,5 juta permeter persegi yang berdasarkan perhitungan ,450 juta dibagi dengan 300 m2 luas bangunan.Pak Hartono tidak perlu ikut repot memikirkan proses kontruksi,karena semua sudah diurus kontraktor.
Namun ada hal penting yang harus pemilik bangunan wajib untuk mengetahui nya adalah mengenai spesifikasi material yang akan digunakan dalam bangunan milik nya ,yaitu mintalah kontraktor memberikan spesifikasi material yang digunakan misalnya dengan harga kontruksi 1,5 juta per meter persegi : material keramiknya adalah setara merk roman,cat dinding nya vinilek,dinding nya bata merah bukan batako,genteng nya menggunakan genteng beton berglazur bukan asbes,peralatan sanitairnya setara merk toto,kusennya alumunium bukan kayu,plafonnya type gypsum setara produk jaya board dan sebagai nya sesuai dengan kesepakatan kontrak antara kontraktor dan pemilik bangunan, serta apabila ada material yang tidak sesuai dengan perjanjian ,pemilik bangunan bisa melakukan komplain.
makaih atas infonya bermanfaat bgt
BalasHapus