Selasa, 28 Februari 2012

Perijinan

Sebelum dimulainya suatu proses pembangunan,pemilik bangunan wajib mengurus IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan.IMB diurus di Kantor kecamatan setempat dimana wilayah bangunan berada.Adapun syarat  yang harus dipenuhi dalam mengurus IMB tidaklah sesulit yang dibayangkan dan biasakanlah kita mengurus perijinan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, apabila menggunakan perantara,maka biaya IMB menjadi mahal karena muncul biaya-biaya yang tidak semestinya dikeluarkan .Sanksi hukum bagi bangunan tanpa IMB adalah dari mulai tindakan peringatan,penghentian sampai bongkar paksa dari Pemda setempat.
Proses dan Syarat yang dipenuhi dalam pengurusan IMB
1.Kekantor Walikota/Bupati kecamatan /setempat mengisi form untuk IMB
2.KTP pemilik bangunan 
3.Fotocopi pembayaran PBB terakhir
4.Fotocopi akta surat/sertifikat tanah/bangunan/bukti kepemilikan sah
5.Melampirkan surat ijin lingkungan dari RT/RW setempat
6.Disain gedung yang akan dibangun beserta dicantumkan luas bangunan serta area yang tidak terbangun atau untuk area penghijauan,GSB ,GSP,berapa meter serta ketinggian bangunan nya berapa meter.
7.Gambar rencana Tata kota (conditional),peruntukan area terbangun apakah sesuai fungsinya ( untuk bangunan skala besar biasanya), untuk bangunan rumah tinggal biasanya tidak diminta.
8.Apabila syarat diatas sudah terpenuhi maka petugas P2B akan datang untuk melakukan pengecekan ke lokasi,apabila sudah sesuai maka pemilik gedung membayar restribusi sebesar aturan Pemda setempat .
9.Apabila pembayaran telah dilakukan akan dikeluarkan Ijin Pembangunan dan biasanya akan diberi Plank Kuning ,yang harus dipasang di depan proyek untuk menunjukkan bahwa proyek sudah memiliki ijin pembangunan
10.Biasanya waktu pengurusan memerlukan waktu 3 minggu sampai diterbitkannya surat resmiijin pembangunan.

 Foto 1 : Plank kuning IMB
 Foto 2 : Plank kuning diletak kan di depan pintu masuk utama proyek pada posisi yang mudah terlihat dari jalan untuk memudahkan pengawasan dari Pemda setempat atau dinas P2B

Note :
1.GSB : garis sepadan bangunan yaitu jarak bangunan yang diijinkan untuk dibangun dari jalan dan diukur dari AS jalan atau garis tengan jalan utama di depannya.
contoh : Jalan utama lebar 8 m ,berarti GSB nya adalah 4m mundur dari jalan.
2.GSP : garis sepadan pagar yaitu jarak yang diijinkan untuk membuat pagar dari jalan dan diukur dari bahu jalan sesuai peraturan pemda setempat
3.Dinas P2B: Dinas Penataan dan pengawasan bangunan
4.Plank kuning : plat yang dicat kuning bertuliskan data proyek yang diberikan setelah IMB / Ijin pembangunan dikeluarkan secara resmi, disebut plank kuning karena dicat kuning ,yang lazim kita lihat di Jabotabek namun di luar Jabotabek, ada yang di cat warna lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar